BASUDEWA LAWFIRM -memberikan bantuan hukum kepada Klien secara menyeluruh, termasuk diantaranya membuat opini hukum, meneliti dokumen-dokumen hukum, membuat kontrak dalam bentuk perjanjian, mewakili Klien didalam proses negosiasi dengan pihak ketiga dan penyelesaian perkara-perkara baik diluar pengadilan maupun didalam pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Corporate Law
Pengertian Corporate Law
Secara harfiah, corporate lawyer diterjemahkan sebagai pengacara perusahaan. Sesuai sebutannya, profesi ini ada untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan hukum dalam sebuah korporasi. Hukum tersebut adalah tatanan hukum yang mengatur seluruh aktivitas perusahaan baik secara internal maupun eksternal.
Seorang corporate lawyer harus menguasai hukum perdata terkait perikatan dan kebendaan. Karena nanti, pekerjaan pengacara perusahaan akan berhubungan dengan pendirian perusahaan, perizinan produk, masalah hak cipta hingga pembuatan perjanjian kerja sama dengan perusahaan lain.
Semakin berkembangnya bisnis global, membuat kebutuhan corporate lawyer di dalam negeri semakin tinggi. Tetapi persaingan pastinya akan semakin ketat karena perusahaan membutuhkan mereka yang tak hanya mampu menyiapkan dokumen legal, namun juga piawai memenangkan kasus sengketa di kemudian hari.
Tugas Corporate Law
Tugas Corporate Lawyer
Setelah mengetahui apa itu corporate lawyer, mungkin Anda tertarik menekuni profesi ini. Berikut beberapa tugas yang dilakukan oleh pengacara perusahaan saat bekerja kelak.
1. Pembentukan Korporasi
Seorang pengacara perusahaan dapat diandalkan ketika Anda hendak mendirikan perusahaan dan kemudian mengoperasikannya. Karena sudah memiliki legalitas, perusahaan yang Anda dirikan tetap bisa dikelola meskipun pemiliknya meninggal suatu ketika.
Ketika mendirikan perusahaan, pengacara perusahaan juga akan mengurus dokumen mengenai cara pengoperasian perusahaan termasuk bagaimana bentuk kerjasama yang bisa dijalankan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Setelah itu, sang pengacara pun akan terus berproses bersama perusahaan dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitasnya.
2. Pembiayaan Proyek
Pengacara perusahaan juga dapat menangani pembiayaan proyek. Dalam pelaksanaan sebuah proyek, banyak dana yang akan dibutuhkan, Karena itu, perlu aturan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut. Untuk menangani bidang ini, sang pengacara harus memiliki spesialisasi di bidang pembiayaan proyek.
Beberapa hal yang akan ditangani oleh pengacara yakni pembuatan dokumen kerja sama, kontrak dari setiap pihak terlibat dalam proyek serta ketentuan pembiayaan baik bagi investor maupun pemberi pinjaman untuk jalannya proyek tersebut. Karena sudah ada regulasi, maka jika di kemudian hari ada oknum yang menyelewengkan dana secara sengaja akan diproses secara hukum.
3. Mengurus Merger dan Akuisisi
Untuk meningkatkan kapabilitas, biasanya perusahaan bisa melakukan merger atau bergabung dengan perusahaan lain. Selain itu, perusahaan juga bisa mengakuisisi atau mengambil alih hak kepemilikan perusahaan lain.
Saat kedua proses diatas terjadi, peran corporate lawyer sangat dibutuhkan. Mereka bertugas memeriksa seluruh aset dan tanggung jawab perusahaan. Biasanya, yang bisa menangani bidang ini telah mengambil spesialisasi merger dan akuisisi sehingga penanganannya lebih profesional.
4. Mengatur kepemilikan saham dan obligasi
Bila bekerja di perusahaan yang sudah melantai di bursa efek, maka pengacara perusahaan juga akan bertugas untuk membuat dokumen legal soal kepemilikan saham dan obligasi.
Dokumen tersebut sangat penting supaya proses jual beli di pasar saham terjamin legalitasnya. Biasanya pengurusan dokumen saham dan obligasi ini dilakukan oleh pengacara perusahaan setiap tiga bulan atau tahunan.

5. Penutupan Perusahaan
Jika terjadi sesuatu di masa depan, dan perusahaan harus ditutup, maka jasa pengacara perusahaan juga dibutuhkan. Banyak hal yang dapat menjadi pemicu mengapa perusahaan harus ditutup. Misalnya bangkrut, pencabutan izin usaha atau adanya resolusi dari pemegang saham.
Banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pengacara untuk menjamin pembubaran perusahaan telah dilakukan secara sah dan legal. Misalnya, ada pemegang saham yang menggugat, maka sudah ada dokumen legal yang bisa digunakan.
6. Menyusun Kontrak kerjasama
Bila ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, maka penyusunan kontrak kerja sama merupakan hal yang sangat penting. Dalam kontrak, akan dimuat poin-poin tentang kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Kontrak ini juga harus disusun sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi kehadiran pengacara perusahaan sangat dibutuhkan.
7. Menyusun Kontrak kerja pegawai
Tugas selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang corporate lawyer adalah menyusun kontrak kerja pegawai. Kontrak yang dibuat akan mencakup banyak hal termasuk ketentuan upah dan perjanjian kerahasian antara kedua belah pihak.
CORPORATE LAW adalah layanan hukum yang berspesialisasi dalam hukum bisnis/korporasi untuk memastikan setiap tindakan pelaku usaha telah sesuai dengan koridor hukum dan/atau peraturan perusahaan. Jasa hukum ini meliputi transaksi komersial seperti menyusun perjanjian, negosiasi dan registrasi, dan memberikan opini hukum.
Maka dari itu Lawyer kami mengantongi lisensi untuk praktik sebagai pengacara, dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) serta telah diambil sumpahnya. Karena akan bekerja dengan sebuah perusahaan,
Family Law
Family Law

Pengertian Hukum Keluarga
Hukum keluarga di Indonesia mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga, baik karena hubungan darah (keluarga sedarah) maupun melalui perkawinan (keluarga semenda). Keluarga sedarah adalah hubungan keluarga yang didasarkan pada keturunan, sedangkan keluarga semenda terjadi akibat perkawinan.
Menurut beberapa ahli, hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn mendefinisikan hukum keluarga sebagai peraturan yang timbul dari hubungan keluarga. Sedangkan menurut Prof. Ali Afandi, hukum keluarga mencakup segala ketentuan yang berkaitan dengan keluarga sedarah dan keluarga semenda.
Asas-Asas Hukum Keluarga
Dalam penerapan hukum keluarga di Indonesia, terdapat beberapa asas yang dijadikan landasan, antara lain:
1. Asas Monogami
Menurut Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974, seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami.
2. Asas Konsensual
Perkawinan hanya sah jika terdapat kesepakatan atau persetujuan antara calon suami dan istri. Hal ini diatur dalam Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974.
3. Asas Proporsional
Dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974.
4. Asas Persatuan Harta
Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan dianggap milik bersama.
5. Asas Perkawinan Agama
Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianut pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dasar Hukum Keluarga di Indonesia
Peraturan mengenai hukum keluarga di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:
· Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
· Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
· Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang
Selain itu, hukum keluarga di Indonesia juga dipengaruhi oleh sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, seperti yurisprudensi, traktat, dan hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Hukum keluarga mencakup beberapa bidang penting, antara lain:
1. Perkawinan
Hukum keluarga mengatur syarat-syarat dan prosedur perkawinan, termasuk kewajiban dan hak-hak suami-istri.
2. Perceraian
Perceraian diatur oleh hukum keluarga dengan menetapkan prosedur dan alasan yang sah untuk perceraian, serta pembagian harta dan hak asuh anak.
3. Hak Asuh Anak
Hak asuh anak menjadi bagian penting dari hukum keluarga, terutama dalam kasus perceraian. Kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas dalam penentuan hak asuh.
4. Warisan
Hukum keluarga juga mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia, termasuk pembuatan wasiat dan perencanaan warisan.
5. Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Hukum keluarga menetapkan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan bagi korban.
Pentingnya Hukum Keluarga dalam Kehidupan Sosial
Hukum keluarga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sosial. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, berbagai konflik dalam keluarga dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa dalam keluarga bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan menghindari dampak negatif yang lebih luas, terutama bagi anak-anak.
Penerapan hukum keluarga yang efektif juga membantu memastikan bahwa hak-hak setiap anggota keluarga dihormati dan dilindungi, terutama dalam hal hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.

Kesimpulan
Hukum keluarga adalah salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat. Dengan adanya berbagai asas, sumber, dan ruang lingkup yang jelas, hukum keluarga berfungsi untuk melindungi hak-hak anggota keluarga, menjaga keharmonisan, serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga. Implementasi hukum yang baik akan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.
Criminal Law
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak individu, serta mencegah dan menghukum tindakan yang merugikan dan melanggar hukum secara serius. Hukum pidana meliputi peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang menentukan apa yang dianggap sebagai kejahatan, proses penegakan hukum, serta jenis-jenis sanksi dan hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana juga melibatkan peran sistem peradilan pidana, termasuk hakim, jaksa, dan pengacara, yang bertugas untuk memastikan bahwa persidangan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam banyak negara, hukum pidana terdiri dari undang-undang pidana yang ditetapkan oleh badan legislatif dan berfungsi sebagai panduan bagi penegak hukum dan sistem peradilan pidana dalam menangani pelanggaran pidana.
Hukum pidana, yaitu kumpulan hukum yang mendefinisikan tindak pidana, mengatur penangkapan, penuntutan, dan pengadilan terhadap orang-orang yang dicurigai, serta menetapkan hukuman dan cara perlakuan yang dapat diterapkan pada pelaku yang dihukum.
Hukum pidana hanyalah salah satu alat yang digunakan masyarakat terorganisir untuk melindungi keamanan kepentingan individu dan menjamin kelangsungan hidup kelompok. Selain itu, terdapat standar perilaku yang ditanamkan oleh keluarga, sekolah, dan agama; peraturan kantor dan pabrik; peraturan kehidupan sipil yang ditegakkan oleh kekuasaan polisi biasa; dan sanksi yang tersedia melalui tindakan perbuatan melawan hukum. Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perbuatan melawan hukum sulit untuk digambarkan dengan tepat, namun secara umum dapat dikatakan bahwa perbuatan melawan hukum adalah kerugian pribadi sedangkan kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap masyarakat, meskipun korban sebenarnya mungkin adalah seorang individu.


Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.
Tujuan & Fungsi Hukum Bisnis
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Anda ketahui:
- Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
- Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
- Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Seperti yang Anda ketahui, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:
- Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
- Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
- Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Sumber Hukum Bisnis
Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu dipahami bahwa terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis atau hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
Peraturan lainnya di luar KUH Perdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.
Selain contoh di atas, hukum bisnis juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati dan perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak.
Insurance Law

Hukum asuransi merujuk pada kumpulan peraturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak terkait lainnya dalam konteks asuransi. Hukum asuransi berfungsi untuk memberikan kerangka kerja yang jelas untuk kegiatan asuransi dan memastikan perlindungan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
Hukum asuransi mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan dan interpretasi kontrak asuransi, tata cara klaim, tanggung jawab hukum, perlindungan konsumen, dan persyaratan keuangan untuk perusahaan asuransi. Hal ini juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan jenis-jenis asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan lain-lain.
Berikut Tujuan Hukum Asuransi
Perlindungan konsumen
Hukum asuransi bertujuan untuk melindungi konsumen atau pemegang polis dari praktik asuransi yang tidak adil atau menipu. Ini melibatkan memastikan bahwa konsumen menerima informasi yang jelas dan akurat tentang produk asuransi, hak-hak mereka dilindungi, dan memiliki akses ke proses klaim yang adil.
Regulasi industri
Hukum asuransi mengatur dan mengawasi operasi perusahaan asuransi. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan asuransi beroperasi dengan integritas dan kepatuhan terhadap standar keuangan, etika, dan praktik yang ditetapkan. Ini melibatkan pengawasan terhadap izin usaha, kapasitas keuangan, pengelolaan risiko, dan pemenuhan tanggung jawab hukum perusahaan asuransi.
Penyelesaian klaim yang adil
Hukum asuransi menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian klaim. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa klaim diajukan oleh pemegang polis diproses dengan adil dan tepat waktu, dan bahwa pemegang polis menerima pembayaran yang sesuai dengan ketentuan polis.
Stabilitas pasar asuransi
Hukum asuransi bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar asuransi. Ini melibatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi untuk mencegah risiko kebangkrutan yang dapat mengganggu pasar dan memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk membayar klaim.
Mendorong pertanggungjawaban dan keadilan
Hukum asuransi mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam asuransi untuk bertindak dengan pertanggungjawaban dan keadilan. Ini melibatkan perlindungan hak dan kewajiban dari semua pihak, termasuk perusahaan asuransi, pemegang polis, agen asuransi, dan pihak ketiga yang terlibat dalam klaim asuransi.
Berikut Unsur Hukum Asuransi
Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung, yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini berisi ketentuan tentang cakupan asuransi, premi yang harus dibayarkan, pembayaran klaim, dan persyaratan lainnya.
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang memuat rincian kontrak asuransi. Polis ini berfungsi sebagai bukti keberadaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi harus jelas, akurat, dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Premi
Premi adalah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran atas cakupan asuransi yang diberikan. Besar premi biasanya ditentukan berdasarkan risiko yang diasuransikan, usia dan kondisi tertanggung, serta ketentuan dalam polis asuransi.
Klaim
Klaim asuransi adalah permintaan pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam polis. Klaim harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dapat melibatkan penyampaian dokumen, bukti kerugian, dan informasi lain yang diperlukan.
Tanggung Jawab Hukum
Hukum asuransi menetapkan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi, pemegang polis, dan pihak terkait lainnya. Ini meliputi kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim yang sah, kewajiban pemegang polis untuk membayar premi tepat waktu, serta tanggung jawab lainnya yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
Pengawasan dan Regulasi
Hukum asuransi juga melibatkan pengawasan dan regulasi terhadap perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh badan pengawas atau otoritas yang berwenang dalam bidang asuransi..
Berikut Prinsip Hukum Asuransi
Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Kesetiaan yang Utama)
Prinsip ini menuntut bahwa semua pihak dalam kontrak asuransi harus bertindak dengan kejujuran dan kepercayaan yang tulus. Pemegang polis harus memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemegang polis.
Prinsip Insurable Interest (Prinsip Kepentingan Diasuransikan)
Prinsip ini menyatakan bahwa pemegang polis harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan terhadap risiko yang dijamin. Pemegang polis harus memiliki hubungan keuangan, kepentingan properti, atau hubungan hukum yang sah dengan objek asuransi yang dapat dipertanggungkan.
Prinsip Indemnity (Prinsip Ganti Rugi)
Prinsip ini menyatakan bahwa tujuan asuransi adalah untuk mengembalikan pemegang polis ke posisi keuangan yang sama seperti sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim yang mencerminkan nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa menghasilkan keuntungan bagi pemegang polis.
Prinsip Proximate Cause (Prinsip Penyebab Utama)
Prinsip ini menetapkan bahwa asuransi hanya akan memberikan perlindungan jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh penyebab yang dijamin dalam polis asuransi. Asuransi tidak akan memberikan perlindungan jika kerugian disebabkan oleh penyebab di luar cakupan asuransi.
Prinsip Subrogation (Prinsip Subrogasi)
Prinsip ini memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk menggantikan pemegang polis dalam menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang diasuransikan. Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi dapat mengambil langkah hukum untuk mengumpulkan ganti rugi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab.
Prinsip Contribution (Prinsip Kontribusi)
Prinsip ini berlaku ketika ada lebih dari satu polis asuransi yang mencakup risiko yang sama. Prinsip kontribusi menetapkan bahwa masing-masing perusahaan asuransi harus berkontribusi proporsional untuk membayar klaim sesuai dengan jumlah pertanggungan masing-masing polis.
Berikut Undang-undang Yang Memuat Hukum Asuransi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-undang ini merupakan undang-undang dasar yang mengatur asuransi di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip, kewajiban, dan tanggung jawab perusahaan asuransi, pemegang polis, serta peraturan terkait klaim, premi, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini melindungi hak konsumen termasuk pemegang polis asuransi. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban konsumen, serta prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan, termasuk asuransi, mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur asuransi. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
-POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi.
-POJK Nomor 45/POJK.05/2016 tentang Penyampaian Informasi Pasar Modal dan Keterbukaan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
-POJK Nomor 78/POJK.05/2016 tentang Layanan Asuransi Melalui Agen dan Perwakilan Asuransi.
-POJK Nomor 82/POJK.05/2018 tentang Reasuransi.Undang-undang Lainya
Selain undang-undang dan peraturan di atas, terdapat juga berbagai peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh OJK dan perusahaan asuransi untuk mengatur lebih rinci tentang kegiatan asuransi, termasuk ketentuan produk asuransi, pembayaran klaim, dan perlindungan konsumen.
Insurance Law
Peraturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak terkait lainnya dalam konteks asuransi